Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 42

PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan realisasi atas ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 ayat (1) kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu ekspor kembali disertai dokumen pendukung. (2) Atas laporan realisasi ekspor yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan realisasi ekspor diterima secara lengkap. (3) Laporan realisasi ekspor disetujui dalam hal dapat dibuktikan barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali. (4) Dalam hal laporan realisasi ekspor disetujui, berlaku ketentuan: a. Jaminan dikembalikan, dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) ; atau b. persetujuan tersebut menjadi dasar dalam penelitian laporan pertanggungj awaban , dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) . (5) Dalam hal laporan realisasi ekspor ditolak, berlaku ketentuan: a. Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi Bea Masuk serta paj ak dalam rangka impor yang terutang, dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) ; atau b. penolakan tersebut menjadi dasar dalam penelitian laporan pertanggungj awaban , dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kcmbali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) . (6) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan ekspor kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) atau tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan: a. apabila Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 38 ayat (1) laporan pertanggungj awabannya telah disetujui, Perusahaan KITE Pembebasan waj ib melunasi Bea Masuk serta paj ak dalam rangka impor yang terutang; atau b. apabila Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) laporan pertanggungj awabannya belum disampaikan, laporan pertanggungjawaban yang disampaikan ditolak. (7) Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Pajak dalam rangka 1mpor berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Paj ak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a tidak dapat dikreditkan .

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.