PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Terhadap Basil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban, Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dimaksud setelah ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 ayat (1) dilaksanakan.
(2)
Laporan pertanggungj awaban disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan melampirkan dokumen pendukung tambahan berupa:
a.
dokumen pemberitahuan pabean impor kembali Basil Produksi;
b.
dokumen pemberitahuan pabean ekspor kembali Basil Produksi; dan
c.
surat persetujuan atau penolakan atas laporan realisasi ekspor kembali Basil Produksi.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.