PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan ;
b.
tata cara pengajuan perrnohonan dan penetapan sebagai perusahaan penerirna fasilitas KITE Pembebasan serta perubahan data pada keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
c.
tata cara pembekuan dan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan;
d.
tata cara permohonan impor atau pernasukan Barang Contoh;
e.
tata car a permohonan a tau pemberitahuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain yang yang tercantum clalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
f.
tata cara perrnohonan atau pemberitahuan subkontrak kepada penerirna subkontrak selain yang yang tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
g.
tata cara permohonan subkontrak seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi;
h.
tata cara permohonan perpanJ angan periode KITE Pembebasan;
i.
tata cara impor kembali untuk subkontrak di luar daerah pabean;
j.
tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban, dokumen yang dipersyaratkan, penyusunan elemen data Konversi, dan format laporan;
k.
tata cara penyerahan Hasil Produksi kepada Perusahaan KITE Pembebasan lain atau Perusahaan KITE Pengembalian untuk ekspor barang gabungan ;
l.
tata cara permohonan pemusnahan dan penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
m.
tata cara permohonan pembebasan dari kewajiban kepabeanan dan perpaj akan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 , dalam hal terj adi keadaan kahar (
force majeure
); atau kondisi lain yang mengakibatkan perusahan tidak dapal mempertanggungjawabkan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh;
n.
tata cara monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan;
o.
pengecualian Kantor Wilayah atau KPU tempat pelayanan pemberian fasilitas KITE Pembebasan; dan
p.
tata cara pelayanan terkait pemberian fasilitas KITE Pembebasan secara manual,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB XIII
KETENTUAN PERALlHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.