PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a.
terhadap Perusahaan KITE Pembebasan yang telah memiliki NlPER Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04 /2 011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, tetap diberikan fasilitas KITE Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b.
terhadap Perusahaan KITE Pembebasan yang telah memiliki NIPER Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah den gan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/ 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04 /2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dimiliki harus sudah dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
c.
terhadap impor yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04 /2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tuj uan untuk Diekspor dan belum disampaikan laporan laporan berdasarkan pertanggungjawabannya, maka pertanggungj awaban diselesaikan Peraturan Menteri ini;
d.
terhadap ekspor Hasil Produksi yang berasal dari Bahan Baku yang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/ PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tuj uan untuk Diekspor, dan dari Bahan Baku yang diimpor berdasarkan Peraturan Menter pertanggungjawaban Peraturan Menteri ini;
e.
terhadap laporan pertanggungjawaban yang masih dalam proses pemeriksaan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
f.
pemasukan Barang dan Bahan dari Pusat Logistik Berikat, Gudang Berikat, Kawasan Berikat, dan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dapat dilaksanakan setelah Sistem Komputer Pelayanan terkait kegiatan tersebut di atas dan Sistem Komputer Pelayanan fasilitas KITE Pembebasan telah diterapkan; dan.
g.
ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat dilaksanakan setelah Sistern Komputer Pelayanan Tempat Penimbunan Berikat dan Sistem Komputer Pelayanan fasilitas KITE Pembebasan telah diterapkan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.