Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan Pejabat pengganti sebagai Bendahara. (2) Pengangkatan Pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker. (3) Pengangkatan Pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam surat keputusan. (4) Bendahara yang dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen dalam rangka pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat pengganti Bendahara. (5) Penyerahan tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk oleh KPA. (6) Hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.