Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Bendahara tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat kembal i Bendahara dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara. (2) Dalam hal Bendahara yang dibebastugaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, kembali bertugas di lingkungan Satkernya, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat kembali Bendahara dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara. (3) Pengangkatan kembali Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker. (4) Pengangkatan kembali Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dituangkan dalam surat keputusan. BAB IV PEMBERHENTIAN BENDAHARA DAN PENETAPAN PEJABAT PENGGANTI BENDAHARA

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.