(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Bendahara tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat kembal
i Bendahara dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara.
(2)
Dalam hal Bendahara yang dibebastugaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, kembali bertugas di lingkungan Satkernya, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat kembali Bendahara dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara.
(3)
Pengangkatan kembali Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker.
(4)
Pengangkatan kembali Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dituangkan dalam surat keputusan.
BAB IV
PEMBERHENTIAN BENDAHARA DAN
PENETAPAN PEJABAT PENGGANTI BENDAHARA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.