(1)
Bendahara Penerimaan berkewajiban untuk segera menyetorkan penerimaan negara ke Kas Negara setiap akhir hari kerja saat penerimaan negara tersebut diterima, baik dari wajib setor maupun dari petugas yang ditunjuk untuk menerima dan menyetorkan uang kepada Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Penyetoran oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal:
a.
Terkendala jam operasional Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi; dan/atau
b.
PNBP diterima pada hari libur/ yang diliburkan.
(3)
Penyetoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara harus menggunakan formulir SSBP/SSP/dokumen lain yang dipersamakan dengan SSBP/SSP.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.