(
1)
Penyetoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala dalam hal:
a.
Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota Bendahara Penerimaan tidak tersedia;
b.
Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;
c.
Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 (dua) jam; dan/atau
d.
Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh.
(2)
Penyetoran sebagaimana ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Ketiga
Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran dan BPP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.