(1)
Bendahara Pengeluaran menerima UP/TUP/GUP dari Kuasa BUN untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
(2)
Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga atau Kepala Kantor/Satker telah menetapkan adanya BPP di lingkup Kantor/Satker berkenaan, Bendahara Pengeluaran dapat menyalurkan dana UP/TUP dan/atau uang dari SPM LS Bendahara kepada BPP.
(3)
Bendahara Pengeluaran harus menyampaikan daftar rincian jumlah UP yang dikelola oleh masing-masing BPP pada saat pengajuan SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP ke KPPN.
(4)
Untuk memperlancar proses pembayaran, Bendahara Pengeluaran/BPP dapat menyimpan dana UP/TUP yang diterimanya dalam brankas sesuai dengan ketentuan.
(5)
Bendahara Pengeluaran/BPP harus menyimpan sisa uang UP/TUP selain kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada rekening sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2).
(6)
Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(7)
Dalam hal uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bendahara Pengeluaran/BPP membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan PPK.
(8)
Bentuk dan format Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.