(1)
Jenis-jenis uang/surat berharga yang harus ditatausahakan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP meliputi:
a.
Uang Persediaan;
b.
Uang yang berasal dari Kas Negara melalui SPM LS Bendahara;
c.
Uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi Bendahara selaku wajib pungut;
d.
Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara; dan
e.
Uang lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan boleh dikelola oleh Bendahara.
(5)
Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun dan dengan alasan apapun.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.