Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) digunakan untuk pembayaran uang muka kerja, selain dilampiri dengan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), SPBy dimaksud harus dilampiri: a. rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; b. rencana kebutuhan dana; dan c. batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja, dari penerima uang muka kerja. (2) Atas dasar rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan rencana kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pengujian ketersediaan dananya. (3) Bendahara Pengeluaran/BPP dapat membayarkan uang muka kerja apabila pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.