Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bendahara Pengeluaran/BPP harus menguji bukti pengeluaran atas pertanggungjawaban uang muka kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dari penerima uang muka kerja. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (3) Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/BPP menyampaikan permintaan tertulis kepada penerima uang muka kerja agar segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja yang diberikan kepadanya. (4) Bendahara Pengeluaran/BPP menyampaikan tembusan permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.