(1)
Pada akhir tahun anggaran/kegiatan, BPP harus menyetorkan seluruh sisa UP/TUP kepada Bendahara Pengeluaran.
(2)
Atas penerimaan setoran sisa UP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran menerbitkan kuitansi/tanda terima setoran sisa UP/TUP dari BPP sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan:
a.
lembar ke-1 disampaikan kepada BPP;
b.
lembar ke-2 disimpan oleh Bendahara Pengeluaran.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.