(1)
Bendahara Pengeluaran/BPP harus memperhitungkan dan memungut/memotong pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan kepadanya.
(2)
Bendahara Pengeluaran/BPP harus menyetorkan pajak atas tagihan dalam SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara.
(3)
Dalam hal Bendahara Pengeluaran/BPP menerima dan mengelola PNBP, Bendahara Pengeluaran/BPP harus menyetorkan PNBP dimaksud ke Kas Negara.
(4)
Bendahara Pengeluaran/BPP menyetorkan pajak yang dikelolanya ke Kas Negara dengan menggunakan formulir SSP/sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP, dengan menggunakan akun sesuai dengan jenis pajak berkenaan.
(5)
Bendahara Pengeluaran/BPP menyetorkan PNBP yang dikelolanya ke Kas Negara dengan menggunakan formulir SSBP termasuk setoran pengembalian belanja yang bersumber dari SPM tahun anggaran yang lalu, dengan menggunakan akun sesuai penyetoran terkait.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.