(1)
Bendahara Penerimaan segera mencatat setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas Umum sebelum dibukukan dalam Buku-Buku Pembantu.
(2)
Menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas penerimaan dimaksud dapat menentukan Buku-Buku Pembantu selain Buku Kas Umum.
(3)
Buku-Buku Pembantu Bendahara Penerimaan terdiri dari Buku Pembantu Kas dan buku pembantu lainnya sesuai kebutuhan.
(4)
Dalam rangka memudahkan pelaksanaan dan keseragaman pembukuan, ditetapkan model-model buku Bendahara Penerimaan.
(5
Model-model buku Bendahara Penerimaan paling sedikit mencantumkan mengenai tanggal, uraian, debet, kredit dan saldo.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai model buku Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Ketiga
Pembukuan Bendahara Pengeluaran/BPP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.