(1)
Bendahara Pengeluaran segera mencatat setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas Umum sebelum dibukukan dalam Buku-Buku Pembantu.
(2)
Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran paling sedikit terdiri dari Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu UP/TUP, Buku Pembantu LS-Bendahara, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Lainnya (sesuai kebutuhan).
(3)
Dalam hal Bendahara Pengeluaran menyalurkan dana kepada BPP, Bendahara Pengeluaran menyelenggarakan Buku Pembantu BPP.
(4)
Dalam hal Bendahara Pengelu
aran menyampaikan uang muka kerja
(voucher)
, Bendahara Pengeluaran menyelenggarakan Buku Pembantu Uang Muka
(voucher)
.
(5)
Dalam rangka memudahkan pelaksanaan dan keseragaman pembukuan, ditetapkan model-model buku Bendahara Pengeluaran dan BPP.
(6)
Model-model Buku Bendahara Pengeluaran/BPP paling sedikit mencantumkan mengenai tanggal, uraian, debet, kredit, dan saldo.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai model buku Buku Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB VII
PEMERIKSAAN KAS BENDAHARA DAN REKONSILIASI
PEMBUKUAN BENDAHARA DENGAN UAKPA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Kas
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.