(1)
BPP wajib menyusun LPJ-BPP setiap bulan atas uang/surat berharga yang dikelolanya.
(2)
LPJ-BPP disusun berdasarkan Buku Kas Umum dan Buku-Buku Pembantu yang telah diperiksa dan diuji oleh PPK.
(3)
LPJ-BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit menyajikan informasi sebagai berikut:
a.
keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, pengurangan, dan saldo akhir dari Buku-Buku Pembantu;
b.
keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos; dan
c.
penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas.
(4)
LPJ-BPP ditandatangani oleh BPP dan PPK serta disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya dengan dilampiri salinan rekening koran untuk bulan berkenaan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format LPJ-BPP diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.