(1)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satker wajib menyampaikan LPJ kepada:
a.
KPPN selaku Kuasa BUN, yang ditunjuk dalam DIPA satker yang berada di bawah pengelolaannya;
b.
Menteri/pimpinan lembaga masing-masing; dan
c.
Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
Penyampaian LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan:
a.
Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
b.
Salinan rekening koran yang menunjukkan saldo rekening untuk bulan berkenaan;
c.
Daftar Saldo Rekening; dan
d.
Daftar Hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara.
(3)
Daftar Saldo Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dilampirkan dalam LPJ Bendahara Penerimaan menyajikan data Rekening Penerimaan dan Rekening Lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan.
(4)
Daftar Saldo Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dilampirkan dalam LPJ Bendahara Pengeluaran menyajikan data Rekening Pengeluaran dan Rekening Lainnya yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran serta rekening yang dikelola oleh BPP.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.