(1)
Setelah menerima Daftar LPJ Bendahara dari KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan rekapitulasi dan menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah.
(2)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 20 (dua puluh hari) hari kerja bulan berikutnya.
(3)
Dalam hal terdapat perbaikan atas Rekapitulasi LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan perbaikan dimaksud secara keseluruhan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(4)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring atas penyampaian Daftar LPJ Bendahara dari KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 termasuk penyampaian perbaikan Daftar LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekapitulasi dan penyusunan Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.