(1)
Setelah menerima Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekapitulasi dan menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Nasional.
(2)
Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan monitoring atas penyampaian Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekapitulasi dan penyusunan Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.