Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada Badan Internasional yang: a. tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan b. mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. (2) Kerjasama teknik yang dilaksanakan oleh Badan Internasional yang dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah meliputi bantuan-bantuan berupa hibah/sumbangan dari luar negeri dalam kerangka kerjasama di bidang teknik, ilmu pengetahuan, sosial, kebudayaan, dan ekonomi, tidak termasuk di dalamnya kredit-kredit dan penanaman modal asing. (3) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada Pejabat Badan Internasional, dalam hal: a. Badan Internasional tempat pejabat dimaksud bekerja memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. Pejabat dimaksud mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. (4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional diberikan dengan mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara ( minimum purchase requirement ) dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.