Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Batasan jumlah impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU) untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. (2) Batasan jumlah perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri dan perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU) untuk Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak melebihi batasan jumlah impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penerapan batasan jumlah impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri dan perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri. (4) Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU), perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri, dan/atau perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU) dengan spesifikasi teknis yang berbeda dari ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4), setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), batasan perolehan kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit dalam negeri dan perolehan dalam negeri kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU) yang dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dapat melebihi batasan jumlah impor dan perolehan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal dilaksanakan berdasarkan asas timbal balik.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.