Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari BPHTB yang terutang. (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak lebih banyak dari hasil ganti rugi, BPHTB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BPHTB yang terutang berdasarkan hasil ganti rugi.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.