Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak menghitung sendiri besarnya BPHTB yang terutang dan besarnya pengurangan BPHTB, serta menuangkannya dalam SSB. (2) Dalam hal BPHTB yang terutang setelah pengurangan menjadi nihil, SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Pejabat Lelang Negara.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.