PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Bentuk format Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan BPHTB sehubungan dengan luapan Lumpur Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.