PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan BPHTB secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan pengurangan BPHTB dianggap dikabulkan, dan diterbitkan keputusan pengurangan BPHTB sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.