Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT dan/atau SKP PBB. (2) Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok Pajak Bumi dan Bangunan ditambah dengan denda administrasi.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.