(1)
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT dan/atau SKP PBB.
(2)
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok Pajak Bumi dan Bangunan ditambah dengan denda administrasi.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.