Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan : a. sebesar 100 % (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal objek pajak tidak dapat dimanfaatkan lagi; atau b. sebesar kurang dari 100 % (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal objek pajak mengalami penurunan manfaat.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.