Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan :
a.
sebesar 100 % (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal objek pajak tidak dapat dimanfaatkan lagi; atau
b.
sebesar kurang dari 100 % (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam hal objek pajak mengalami penurunan manfaat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.