Bentuk format Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan bentuk format Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.