(1)
Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang secara lengkap, harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dianggap dikabulkan, dan diterbitkan keputusan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.