TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
objek dan subjek pajak;
b.
tata cara pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
c.
tata cara penghitungan Pajak Penghasilan;
d.
tata cara penyetoran, pemotongan atau pemungutan, dan pelaporan;
e.
tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan;
f.
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25; dan
g.
kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.