Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. objek dan subjek pajak; b. tata cara pemberitahuan Wajib Pajak yang memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; c. tata cara penghitungan Pajak Penghasilan; d. tata cara penyetoran, pemotongan atau pemungutan, dan pelaporan; e. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan; f. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25; dan g. kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. BAB II OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.