Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 164/2023

TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
164 TAHUN 2023
Tahun
2023
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 21 Sep 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
25 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 4.865 karakter
  2. Pasal 2 551 karakter
  3. Pasal 3 1.701 karakter
  4. Pasal 4 1.742 karakter
  5. Pasal 5 1.908 karakter
  6. Pasal 6 2.627 karakter
  7. Pasal 7 2.218 karakter
  8. Pasal 8 4.334 karakter
  9. Pasal 9 1.532 karakter
  10. Pasal 10 357 karakter
  11. Pasal 11 1.924 karakter
  12. Pasal 12 1.768 karakter
  13. Pasal 13 411 karakter
  14. Pasal 14 2.572 karakter
  15. Pasal 15 400 karakter
  16. Pasal 16 1.431 karakter
  17. Pasal 17 1.921 karakter
  18. Pasal 18 935 karakter
  19. Pasal 19 1.996 karakter
  20. Pasal 20 2.558 karakter
  21. Pasal 21 2.578 karakter
  22. Pasal 22 3.192 karakter
  23. Pasal 23 1.002 karakter
  24. Pasal 24 860 karakter
  25. Pasal 25 687 karakter

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (7)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Disebut terkait oleh sumber

Lampiran (1)

Lampiran dibuka sebagai PDF asli di situs sumber. Isinya tidak diubah menjadi teks, karena sebagian lampiran berupa hasil pindaian yang OCR-nya merusak angka pada tabel tarif.