TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
Dokumen berupa:
a.
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf a; dan
b.
surat pembatalan atau surat pencabutan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b,
disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
BAB VII
ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.