Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DAN KEWAJIBAN PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. (2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. (3) Pelaksanaan hak Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dimulai pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (4) Penentuan saat dimulainya kewajiban Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.