MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
(1)
Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan realisasi setoran bagian Pemerintah sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah.
(2)
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.