Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain, kecuali untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007. (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari setoran bagian Pemerintah setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain termasuk Pajak Penghasilan. (3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 26 huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dikalikan dengan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.