PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Petugas Pemungut adalah petugas yang ditunjuk untuk memungut PBB sektor Pedesaan dan/ atau sektor Perkotaan dan menyetorkannya ke Tempat Pembayaran.
2.
Tempat Pembayaran, yang selanjutnya disingkat TP, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/ Pos Persepsi.
3.
TP Elektronik adalah Bank Umum/ Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB secara elektronik dan memindahbukukan ke Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik.
4.
Bank Persepsi/Pos Persepsi, yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank Operasional III.
5.
Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik, yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi Elektronik, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP Elektronik dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke BO III.
6.
Bank Operasional III, yang selanjutnya disebut BO III, adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pelimpahan hasil penerimaan PBB dari Bank/Pos Persepsi dan Bank/ Pos Persepsi Elektronik, melakukan pembagian hasil penerimaan PBB dan membayar pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.