PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
PBB terutang dibayar di Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk.
(2)
Penunjukan TP oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama).
(3)
Penunjukan TP Elektronik oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Penunjukan Bank/Pos Persepsi dan BO III oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.