Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) PBB terutang dibayar di Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk. (2) Penunjukan TP oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). (3) Penunjukan TP Elektronik oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Penunjukan Bank/Pos Persepsi dan BO III oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.