PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pengawasan terhadap TP, TP Elektronik, Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik, atau BO III dalam rangka pengelolaan penerimaan PBB dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.