Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pengawasan terhadap TP, TP Elektronik, Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik, atau BO III dalam rangka pengelolaan penerimaan PBB dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.