Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal TP, TP Elektronik, Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik, dan BO III melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), diberi peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya oleh: a. Kepala KPPBB/Kepala KPP Pratama untuk TP; b. Direktur Jenderal Pajak untuk TP Elektronik; c. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk Bank/ Pos Persepsi, Bank/ Pos Persepsi Elektronik, dan BO III. (2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan, maka: a. Kepala KPPBB/ Kepala KPP Pratama dapat mencabut penunjukan sebagai TP; b. Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penunjukan sebagai TP Elektronik; c. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mencabut penunjukan sebagai Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik dan/atau BO III.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.