PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal TP, TP Elektronik, Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik, dan BO III melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), diberi peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya oleh:
a.
Kepala KPPBB/Kepala KPP Pratama untuk TP;
b.
Direktur Jenderal Pajak untuk TP Elektronik;
c.
Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk Bank/ Pos Persepsi, Bank/ Pos Persepsi Elektronik, dan BO III.
(2)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan, maka:
a.
Kepala KPPBB/ Kepala KPP Pratama dapat mencabut penunjukan sebagai TP;
b.
Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penunjukan sebagai TP Elektronik;
c.
Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mencabut penunjukan sebagai Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik dan/atau BO III.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.