(1)
Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi:
a.
Pegawai Tetap;
b.
Pensiunan;
c.
Anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
d.
Pegawai Tidak Tetap;
e.
Bukan Pegawai;
f.
Peserta Kegiatan;
g.
Peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai; dan
h.
Mantan Pegawai.
(2)
Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a.
tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
b.
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
c.
olahragawan;
d.
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e.
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f.
pemberi jasa dalam segala bidang;
g.
agen iklan; 1.
h.
pengawas atau pengelola proyek;
i.
pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
j.
petugas penjaja barang dagangan;
k.
agen asuransi; dan
l.
distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
(3)
Peserta Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a.
peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
b.
peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
c.
peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
d.
peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.