Tidak termasuk penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu:
a.
pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan syarat:
1.
bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; dan
2.
negara asing yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; dan
b.
pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dengan syarat:
1.
bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; atau
2.
yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perJanJ1an internasional.
BAB III
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN
PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.