±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(2)
Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
b.
terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
c.
ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
d.
berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
(3)
Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yang terkait dengan:
a.
Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;
b.
Wajib Pajak dalam satu grup; atau
c.
Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi
transfer pricing
dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan,
dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.