±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak, dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan harus tetap dilakukan oleh Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan dan tim Pemeriksa Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.