±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Hasil pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan harus dituangkan dalam risalah Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan, risalah Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak, dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan namun Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani risalah Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam risalah Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan membuat:
a.
berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan; dan
b.
risalah Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang ditandatangani oleh Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan dan tim Pemeriksa Pajak.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan pada hari dan tanggal sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan dianggap telah dilakukan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.