(1)
Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) minimal memuat:
a.
dasar Penyidikan;
b.
identitas Terlapor atau Tersangka;
c.
identitas tim Penyidik;
d.
perkara yang dilakukan Penyidikan;
e.
waktu terjadinya Tindak Pidana (tempus delictie);
f.
tempat terjadinya Tindak Pidana (locus delictie); dan
g.
identitas Penyidik selaku pejabat pemberi perintah.
(2)
Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
(3)
Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh:
a.
Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum selaku Penyidik; atau
b.
Penyidik yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum dalam hal Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum bukan Penyidik.
(4)
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan disampaikan kepada:
a.
Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.
Terlapor atau Tersangka.
(5)
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang disampaikan kepada Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a minimal memuat:
a.
dasar Penyidikan berupa Laporan Kejadian dan Surat Perintah Penyidikan;
b.
jenis perkara, pasal yang dipersangkakan, dan uraian singkat Tindak Pidana yang dilakukan Penyidikan;
c.
identitas Terlapor atau Tersangka; dan
d.
identitas pejabat yang menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
(6)
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang disampaikan kepada Terlapor atau Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b minimal memuat:
a.
jenis perkara, pasal yang dipersangkakan, dan uraian singkat Tindak Pidana yang dilakukan Penyidikan;
b.
identitas Terlapor atau Tersangka; dan
c.
identitas pejabat yang menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
(7)
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
BAB IV
KEGIATAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Pemanggilan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.