(1)
Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dilakukan terhadap:
a.
Saksi;
b.
Ahli; dan/atau
c.
Tersangka.
(2)
Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan.
(3)
Saksi atau Tersangka yang dipanggil wajib memenuhi Pemanggilan Penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(4)
Surat panggilan harus diterima oleh Saksi atau Tersangka yang dipanggil paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pemeriksaan yang ditentukan dalam surat panggilan.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal Saksi atau Tersangka bersedia, surat panggilan dapat disampaikan kepada Saksi atau Tersangka sesaat sebelum dilakukan Pemeriksaan.
(6)
Dalam hal:
a.
Saksi atau Tersangka merupakan pejabat negara, pejabat pemerintahan, atau pegawai negeri, tata cara Pemanggilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b.
Saksi atau Tersangka yang dipanggil berada di luar negeri, Pemanggilan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana; dan/atau
c.
Terlapor atau Tersangka merupakan Wajib Pajak Badan, Pemanggilan dilakukan terhadap pengurus Wajib Pajak Badan tersebut.
(7)
Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.