(1)
Menteri mengajukan permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) berdasarkan permohonan penghentian Penyidikan dari Wajib Pajak atau Tersangka sepanjang belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum.
(2)
Permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk surat permohonan penghentian Penyidikan oleh Wajib Pajak atau Tersangka kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Wajib Pajak atau Tersangka yang dapat mengajukan permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a.
Wajib Pajak atau Tersangka orang pribadi yang melakukan Tindak Pidana;
b.
wakil Wajib Pajak Badan atau wakil Tersangka Badan yang melakukan Tindak Pidana; atau
c.
pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan Tindak Pidana.
(4)
Permohonan penghentian Penyidikan dibuat dengan ketentuan:
a.
dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.
memuat pernyataan pengakuan bersalah;
c.
memuat pernyataan telah melakukan pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
d.
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak boleh dikuasakan.
(5)
Permohonan penghentian Penyidikan disampaikan dengan melampirkan bukti atas pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berupa Surat Setoran Pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(6)
Ketentuan mengenai contoh format surat permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.