Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf m dilakukan oleh Penyidik dalam hal: a. Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. tidak terdapat cukup bukti; c. peristiwa tersebut bukan merupakan Tindak Pidana; atau d. demi hukum. (2) Penghentian Penyidikan diberitahukan kepada: a. Penuntut Umum; b. penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan c. Tersangka, keluarga, atau penasihat hukumnya melalui surat pemberitahuan penghentian Penyidikan. (3) Dalam hal Penyidikan dihentikan namun masih terdapat barang bukti dan/atau Harta Kekayaan yang disita, kecuali untuk penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d karena Tersangka meninggal dunia, Penyidik wajib mengembalikan barang bukti dan/atau Harta Kekayaan yang disita tersebut kepada: a. pihak yang dilakukan Penyitaan; b. pihak yang paling berhak; c. pihak yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau d. pihak yang ditunjuk berdasarkan putusan pengadilan. BAB V PENGHENTIAN PENYIDIKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.