(1)
Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf m dilakukan oleh Penyidik dalam hal:
a.
Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b.
tidak terdapat cukup bukti;
c.
peristiwa tersebut bukan merupakan Tindak Pidana; atau
d.
demi hukum.
(2)
Penghentian Penyidikan diberitahukan kepada:
a.
Penuntut Umum;
b.
penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c.
Tersangka, keluarga, atau penasihat hukumnya
melalui surat pemberitahuan penghentian Penyidikan.
(3)
Dalam hal Penyidikan dihentikan namun masih terdapat barang bukti dan/atau Harta Kekayaan yang disita, kecuali untuk penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d karena Tersangka meninggal dunia, Penyidik wajib mengembalikan barang bukti dan/atau Harta Kekayaan yang disita tersebut kepada:
a.
pihak yang dilakukan Penyitaan;
b.
pihak yang paling berhak;
c.
pihak yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
d.
pihak yang ditunjuk berdasarkan putusan pengadilan.
BAB V
PENGHENTIAN PENYIDIKAN UNTUK KEPENTINGAN
PENERIMAAN NEGARA
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.