(1)
Untuk mengetahui jumlah yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Wajib Pajak atau Tersangka harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
(2)
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan tanggapan secara tertulis paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permintaan diterima.
(3)
Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memuat jumlah yang harus dilunasi, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan informasi secara tertulis yang memuat jumlah yang harus dilunasi setelah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menghitung jumlah yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(4)
Terhadap tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memuat jumlah yang harus dilunasi, Wajib Pajak atau Tersangka dapat melakukan pelunasan menggunakan Surat Setoran Pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(5)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan pemberian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum.
(6)
Dalam hal telah dilakukan penetapan Tersangka, pelunasan dengan Surat Setoran Pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Tersangka
(7)
Dalam hal Wajib Pajak atau Tersangka hanya membayar sebagian dari jumlah yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidikan dilanjutkan dan jumlah yang telah dibayar oleh Wajib Pajak atau Tersangka dapat diperhitungkan sebagai:
a.
bagian pelunasan pada saat telah dilakukan penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum;
b.
bagian pelunasan pada saat perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan; atau
c.
pembayaran pidana denda.
(8)
Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (2) huruf a atau huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan/atau pemulihan atas jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah dengan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (2) huruf c UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(9)
Penghitungan jumlah yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik.
(10)
Dalam hal diperlukan, Penyidik dapat meminta bantuan ahli perpajakan dalam melakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11)
Ahli perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan orang yang memiliki keahlian khusus berdasarkan kompetensi dan kecakapannya yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan keterangan dan/atau pendapat mengenai peraturan perpajakan dan penghitungan jumlah yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dalam penanganan Tindak Pidana.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.